DEMOKRASI DAN PEMILU
Oleh
Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin
Al-Albani
Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Bagian Terakhir dari
Dua Tulisan [2/2]
PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK
SEKULER
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang
bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.
Tansiq (koalisi)
adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai berada dalam satu sistem yang
menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutuan.
Bila
koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran dan usaha meraih
kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di beberapa negara Islam
bekerjasama dengan partai sekuler maka pungkasannya adalah seperti persekutuan
antara orang-orang Yaman dengan partai Ba’ts sosialis untuk melancarkan
perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.
“Artinya :
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah :
2]
“Artinya : Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim
yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai
seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi
pertolongan” [Hud : 113]
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar
kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan
bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar
lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu
memahaminya” [Ali-Imron : 118]
Selain mengandung implikasi terwujudnya
kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent), hal ini
juga menggerus pondasi wala’ dan bara’ (loyalitas dan sikap berlepas diri).
Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah
berfirman.
“Artinya : Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah :
51]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya :
Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai” [Muttafaqun
‘Alaihi]
Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil
dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang
mereka kehendaki, diantaranya ;
[A] Persekutuan Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam Dengan Orang Yahudi
Jawabannya sebagai berikut :
[1]
Haditsnya tidak shahih, karena mu’dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan
dalam silsilah sanadnya, -pent)
[2] Pasal-pasal dalam persekutuan yang
dijadikan pijakan –jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan
tadi.
[3] Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan
syari’at Allah adalah berbeda.
[4] Mereka tidak dalam keadaan terpaksa
(dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar’iat tidak terwujud,
lantaran syarat darurat tidak ada.
[5] Kalaulah hadits tentang persekutuan
Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan
hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang
berada dalam kawasan negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan
menetapnya mereka, -pent)
[6] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjalankan pemerintah Islam, sedangkan jama’ah dan partai yang terjun di medan
dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
[7]
Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu
tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.
[B]
Persekutuan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dengan Bani
Khuza’ah
Jawabannya sebagai berikut :
[1] Yang benar, Bani Khuza’ah
adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam sejarah mereka mengatakan : ‘Kami
telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami
sedang kami dalam keadaan ruku’ dan sujud’.
[2] Andaikan saja mereka itu
masih musyrik, tetapi hukum kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang-orang
yang menolak hukum Islam.
[3] Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda
dengan isi persekutuan dengan bani Khuza’ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu
telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza’ah
tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada
kebatilan.
[C] Perlindungan Yang Diberikan Muth’im bin Adi dan Abu Thalib
Kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Jawabannya :
Ini
strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk
berdakwah.
KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA
Suatu kali mereka
menyebut “Partai Sekuler”, kali lain mengatakan “Perbedaan golongan ini hanya
dalam program bukan perbedaan manhaj”, kali lainnya lagi mengucapkan “Partai itu
sekarang telah murtad, namun mereka telah bertobat, lantaran itu mereka menerima
ke-Islaman dan pertobatan mereka”. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik,
jika mereka telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka
masih mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka
jujur, maka menurut syari’at harus memenuhi hal-hal berikut :
[1] Harus
mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang terdahulu dan
atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang
dahulu.
[2] Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka
secara lahir batin.
Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian
Hudaibiyyah.
Jawabnya :
[1] Pemerintah Islam berhak mengikat
perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang
mafsadahnya.
[2] Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap
mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengganti tulisan ‘Ar-Rahman Ar-Rahiim’ dengan ‘Bismika Allah’. Adapun
beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan
merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari dirinya, tetapi justru
mengucapkan : “Demi Allah, aku benar-benar utusan Allah”.
[3] Terjadinya
perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat (kebaikan) nyata yaitu
pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat
persekutuan dan koalisi tersebut.
[4] Hukum bagi kafir asli dan bagi
orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.
PEMILIHAN
UMUM
Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab
orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus
tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syari’at. Metode ini
memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk
memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di
dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun yang jadi
hukum adalah ‘Suara Mayoritas”. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui,
apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan
ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara,
oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.
Bila ada yang membantah :
“Sebab di dalam syari’at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih
pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang”
Jawabannya : Pendapat
tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam
memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar’i. Adapun metode yang ditempuh
partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup
sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin
kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan
hal itu.
AKTIVITAS POLITIK
Partai-partai politik memiliki
kesepakatan-kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan
bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam
masalah ini adalah mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan
RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan
RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan
RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dari pemerintah,
-pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk
manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan
tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang Yaman,
telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan
terhadap syari’at.
METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
MASYARAKAT
[1] Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur’an
dan Sunnah secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para
Salaf.
[2] Kita memandang bahwa kewajiban syar’i terpenting adalah
menghadapi pemikiran import dan bid’ah-bid’ah yang disusupkan ke dalam Islam
dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat,
meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum
muslimin dalam lingkup semua tadi.
[3] Kami memandang bahwa umat Islam
tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang
dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling
vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.
[4] Sebagai
penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini
adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara Yaman membicarakan
permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka
bermaksud meletakkan landasan syar’i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah
tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi
syar’i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya
mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah
dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.
Semoga shalawat dan
salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh
sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.
Penandatangan fatwa ini adalah
:
[1] Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani
[2] Syaikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’i.
[3] Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.
[4] Syaikh Abu Nashr Abdullah
bin Muhammad Al-Imam
[5] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi,
dll.







0 komentar:
Posting Komentar