SHOLAT JENAZAH
Hukum sholat jenazah
Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Nabi telah memerintahkan yang demikian, seperti yang tersebut dalam riwayat
dari Abu Hurairah, suatu ketika ada orang yang meninggal lalu di bawah ke
hadapan Nabi, sedangkan si mayit tersebut masih mempunyai hutang,lalu Nbi
bertanya; ‘’Apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya ?”jika
dikatakan kepada beliau ada harta peninggalannya maka beliau mensholatinya,
namun jika tidak ada maka beliau berkata kepada
kaum muslimin (para sahabat) solatilah teman/ saudara kalian! ‘’ ( Hr
Bukhari : 1251, An Nasa’I : 1960 )
Dari
Zaid bin Khalid Al Juhani , ada seseorang sahabat Nabi meninggal pada
perang Khaibar, lalu di kabarkan kepada Rasulullah, maka beliau bersabda,
‘’Solatilah teman kalian! ‘’ mendengar sabda tersebut para sahabat menjadi hera
dan wajah-wajah mereka berubah ‘’ kemudian Nabi bersabda:
إنّ صاحبكم غلّ
فى سبيل الله
“sesungguhnya
teman kalian itu telah berbuat curang di jalan Allah ‘’. (Hr Malik, Abu Daud
:2710, An Nasa’I; 464).
Kemudian kami
memeriksa barang bawaannya dan kami dapatkan perhiasan dari perhiasan Yahudi
yang harganya tidak lebih dari 2 dirham ( Hadist ini dinyatakan sohih oleh
Al-Al Bani).
Catatan :
-
Dari kedua atsar diatas
kita dapatkan pelajaran bahwa hokum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal
ini dapat dilihat bahwa pada kasus diatas Nabi hanya mencukupkan dengan
sholatnya para sahabat terhadap jenazah tsb dan beliau terlibat lanssung dalam
melakukan sholat pada saat tsb.
-
Bagi orang – orang
terpandang atau yg mempunyai kedudukan di suatu kampung, maka dibolehkan atau
bahkan dianjurkan untuk tidak mensholati jenazah yg masih mempunyai tanggungan
hutang, mati bunuh diri, atau orang yg wafat di medan perang akan tetapi
berbuat curang. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan keras
kepada kaum muslimin yg masih hidup agar mereka takut dan tidak terjatuh dalam
perbuatan – perbuatan tsb. Hal ini juga berlaku untuk jenazah pelaku atau ahli
bid’ah, agar orang yg masih hidup dapat mengambil pelajaran hingga mereka tidak
melakukan dan meremehkan perbuatan bid’ah.
Keutamaan mensholati jenazah
Dalam hal ini ada beberapa riwayat yg akan saya ketengahkan
kepada para pembaca diantara sekian banyak riwayat yg ada, diantaranya sbb :
-
Dari Abu Hurairah, ia
berkata, Rasulullah bersabda:
من شهد الجنازة حتّى يصلّى عليها
فله قيراط
، و من شهد ها
حتّى تدفن فله
قيراطان ، قيل و ما
القيراطان ؟ قال مثل
الجبلين العظيمين
“Barang siapa yg menyaksikan jenazah hingga
mensholatinya, maka ia mendapatkan pahala satu qirath. Dan barangsiapa yg
menyaksikannya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapat pahala dua
qirath.”kemudian ditanyakan , “Apakah yg dimaksudkan dengan dua qirath itu
?”Nabi menjawab , “Ia seperti dua gunung yg besar.”(Hr Muslim : 945)
-
Dari Abdullah bin Abbas, ia
mempunyai seorg anak yg meninggal dunia di Qadid atau Ba’asfan kemudian ia
berkata , “Wahai Kuraib lihatlah apa yg dilakukan orang-orang terhadap jenazah
itu”,Kuraib berkata lalu aku keluar dan aku mendapati orang-orang telah
berkumpul karenanya dan akupun mengabarkannya.”Ibnu Abbas bertanya,”Apakah
jumlah mereka mencapai sekitar empat puluh ?”Kuraib menjawab “Ya”Ibnu Abbas
lalu berkata,”Keluarkanjenazah itu karena saya pernah mendengar Rasulullah
bersabda:
ما
من رجل مسلم
يموت فيقوم على
جنازته أربعون رجلا
لا يشركون با لله
شيئا إلاّ شفّعهم
الله فيه
“Tidaklah seorang hamba muslim meninggal
dunia, lalu disholati oleh empat puluh orang laki-laki, yg mereka tidak
menyekutukan Allah(tidak syirik), kecuali Allah akan memberikan syafa’at mereka
kepadanya.”(Hr Muslim : 948)
-
Hadist Aisyah, dari Nabi,
beliau bersabda:
ما
من ميّت يصلّى عليه
أمّة من المسلمين يبلغون
مائة كلّهم يشفعون
له إلاّ شفّعوا
فيه
“Tidaklah seorang meninggal lalu disholati
oleh seratus orang muslim, kemudian semuanya meminta syafa’at untuk jenazah
itu, kecuali Allah akan memberikan syafa’at pada jenazah itu.”(Hr Muslim : 947)
Dengan memperhatikan ketiga hadist diatas, maka kita dapat
mengetahui bahwa :
a.
Betapa besarnya pahala
orang yg hadir untuk melakukan sholat jenazah, terlebih lagi jika dia ikut
serta sampai selesai pemakaman jenazah itu.
b.
Semakin banyak orang yg
melakukan sholat jenazah, maka akan semakin baik dan bermanfa’at bagi jenazah
itu.
c.
Besar dan pentingnya
kedudukan tauhid, sehingga do’a para ahli tauhid dikabulkan oleh Allah.
d.
Dianjurkan untuk yg hadir
melakukan sholat jenazah adalah para muwahidun (ahli tauhid).
e.
Dianjurkan membuat tiga
shof dibelakang imam, sebagaimana hal ini ditunjukan oleh hadisst-hadist shohih
yg lainnya.(lihat riwayatnya dalam Sunan Abu Daud : 3150, Tirmidzi : 1033, Ibnu
Majah : 1490)
Posisi Imam Dalam Sholat Jenazah
Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat diantara
para ualama, sebagaimana telah dimaklumi pada hampir semua perso’alan fiqih.
Namun agar tidak terlalu panjang lebar
yg pada akhirnya nanti akan membingungkan para pembaca, maka insyaallah saya
hanya akan menukilkan pendapat yg rojih/kuat berdasarkan dalil-dalil syar’i.
Jika mayyit tersebut adalah laki-laki, maka jenazah itu diletakkan diarah
kiblat kemudian imam berdiri pada posisi lurus dengan kepala si mayyit
menghadap arah kiblat. Namun jika si mayat adalah seorang wanita, maka
diletakkan diarah kiblat kemudian imam berdiri ditengahnya(antara kepala dan
kakinya) dengan menghadap arah kiblat. Ini adalah pendapat madzhab syafi’I,
Ahmad, dan Ishaq dan sebagian madzhab Hanafi.(lihat Al Majmu’ 5/225, Syarh Al
Ma’ani 1/284)
Asy-syaukani berkata:” inilah pendapat yg benar”
Dalil-dalil yg mendasari pendapat ini adalah sebagai berikut
:
i.
Abu Golib Al Kayyat berkata
“Saya melihat Anas bin Malik mensholati jenazah laki-laki, maka ia berdiri
didepan kepalanya. Dalam riwayat lain ,”ia berdiri didepan kepala
ranjang.”(lihat ahkamul jana’iz syaikh Albani, hal 138)
ii.
Dari Samuroh bin Jundub, ia
berkata :
صلّيت
وراء النّبي على امرأة ماتت
في نفاسها ، فقام وسطها (متفق عليه
)
“Aku pernah sholat dibelakang Nabi terhadap
jenazah seorang wanita yg wafat karena melahirkan(dalam masa nifas), maka Nabi
berdiri ditengahnya.”(mutafaq ‘alaih).
Jika terdapat banyak jenazah diantaranya laki-laki dan
perempuan, maka dalam hal ini urusannya dikembalikan kepada imam, ia boleh mensholati jenazah satu persatu atau
mensholati semua jenazah dengan satu sholat, semua jenazah diletakkan dihadapan
imam dengan posisi imam menghadap arah kiblat. Posisi jenazah laki-laki didepan
yakni dekat dengan imam dan jenazah perempuan berada dibelakang jenazah
laki-laki.
Seorang imam dari kalangan tabi’in yg bernama Nafi’ (mantan
budak Ibnu Umar), ia berkata, “Ibnu Umar mensholati Sembilan jenazah, ia
meletakkan jenazah laki-laki didepan imam, sedangkan jenazah perempuan beraa
disetelahnya sesuai dengan arah kiblat.”(Hr An Nasa’I 4/71, Daraquthni 2/79)
Catatan:
·
Dibolehkan bagi wanita
untuk mensholati jenazah atau ikut mensholati jenazah jika ia dapat menghindari
tabarruj dan ikhtilah, akan tetapi tidak dibolehkan bagi wanita untuk
mengantarkan jenazah. Dari Abdullah bin Zubair bahwa Aisyah memerintahkan
orang-orang agar jenazah Sa’ad bin Abu Waqash dibawa kedalam masjid, lalu
Aisyah ikut mensholatinya. Melihat hal itu orang-orangpun mengingkarinya, maka
Aisyah mengatakan :
و الله لقد صلّى رسول الله ابني بيضاء في
المسجد (روا ه مسلم )
“Demi Allah sungguh Rasulullah melakukan sholat
atas dua anak Baidha’ di dalam masjid”(Hr Muslim : 973)
·
Bolehnya melakukan sholat
jenazah didalam masjid, namun yg lebih utama dilakukan diluar masjid yaitu
ditempat yang cocok dan yang khusus untuk melakukan sholat jenazah. Demikian
yang sering dilakukan oleh Nabi dan inilah yang dicontohkan oleh Beliau.(lihat
Al Wajiz hal 174 oleh Dr Abdul ‘Azhim Al badawi)
·
Adapun bila ditemukan
potongan-potongan jenazah yang tidak utuh sprt potongan tangan, kaki atau
tulang-tulang saja, maka dalam hal ini para ulama berikhtilaf. Apakah
potongan-potongan tsb harus dimandikan dan disholati sebelum dimakamkan atau
hanya dimakamkan tanpa disholati dan dimandikan ? . Dalam hal ini ada sejumlah
atsar yang semuanya tidak luput dari kritikan, entah do’if atau mursal. Hingga
jika kita amati maka perbedaan/ikhtilaf itu dikelompokkan menjadi tiga kelompok
secara garis besar.
Pertama; Bahwa jenazah itu tetap di solati,
baik anggota badannya tinggal sedikit maupun banyak. Ini adalah pendapat
As-Syafi’I, Ahmad, dan di kuatkan oleh Ibnu Hazm. ( Lihat Almuhalla 5/138,
masalah:580).
Kedua; Jika anggota badan mayyit yang ada
lebih dari setengahnya, maka di mandikan dan di sholati, namun jika hanya
setengah tidak perlu di mandikan dan tidak pula di sholati. Demikian pendapat
Abu Hanifah. Adapun Imam Malik berpendapat tubuh mayyit yang tinggal sedikit
tidak perlu di sholati.
Ketiga; Tidak perlu disholati sisa tubuh
yang ada. Ini adlah pendapat Abu Daud. ( Lihat Almajmu 5/214).
Dari ketiga pendapat di atas yang rojih (
kuat) adalah jika belum ada satu pun orang yang mensholati potongan potongan tubuh jenazah tersebut, maka
potongan tubuh itu di mandikan dan disholati, lalu di kuburkan. Namun jika sudh
ada yang mensholatinya, kemudian di temukan bagian tubuh yang lain dari mayyit
itu maka tidak perlu disholati tapi di mandikan dan dikuburkan.
Wallahuwaliyyu At-Taufik
·
Jika anak kecil yang belum
baligh meninggal maka disyariatkan untuk mensholatinya. Hal ini berdasarkan
hadits Aisyah, bahwa ia berkata :” Suatu
ketika pernah didatangkan kepada Rasulullah jenazah seorang anak kecil dari
golongan Anshor lalu beliau mensholatinya.’’( Hr Muslim : 2662, An-Nasa’I, dan
Ahmad ).
·
Tidak ada perselisihan di
antara para ulama, bahwa bayi yang meniggal jika sudah bisa menangis( berteriak
)atau bersin maka ia disholati. Ibnu Mundzir berkata, ‘’ Para ulama telah
bersepakat bahwa anak kecil yang telah menghirup udara kehidupan dan bisa
berteriak, maka ketika meninggal dunia ia disholati.’’(lihat Al Ijma’ hal 30)
·
Adapun bayi gugur , maka
para ulama berselisih tentangnya namun yang rojih adalah apa yang saya nukilkan
berikut ini.Dari Al Mugiroh bin Syu’bah bahwa Nabi bersabda :
السّقط
يصلّى عليه ويدعى
لوالديه بالمغفرة والرّحمة
“Bayi yang gugur itu disholati dan orang
tuanya dido’akan agar mandapat ampunan dan rahmat.”(Hr At Tirmizdi : 1031, Ibnu
Majah : 1507, An Nasa’I, Ahmad, dan yang lainnya)
Al Khathabi menukil dari Ahmad and Ishaq
bin Rahawaih bahwa keduanya berkata:”Setiap jiwa yang telah ditiupkan ruh dan
telah sempurna mencapai umur empat bulan sepuluh hari , maka harus disholati.”
An Nawawi berkata:”Secara zhohir bayi itu
disholati jika ditiupkan ruh dan telah berumur empat bulan. Jika ia gugur
sebelum masa itu , maka tidak perlu disholati , karena yang demikian itu tidak
dinamakan sebagai mayit. Dasar dalil unt hal ini adalah hadist marfu’ yang
diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud “Sesungguhnya penciptaan salah seorang
dari kalian dalam perut ibunya setelah berkumpul selama empat puluh hari,
kemudian menjadi segumpal darah, lalu membentuk daging, lalu Allah mengutus
malaikat…..dan ditiupkan ruh kepadanya.”(Hr Bukhari : 3208, Muslim : 2643)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SHOLAT JENAZAH
Takbir
Dalam hal ini
ada dua hal yang perlu diperhatikan
Pertama : Jumlah takbir
Kedua : apakah diharuskan mengangkat tangan dalam setiap
kali bertakbir atau tidak.
A . JUMLAH TAKBIR
Telah
disebut dari Nabi tentang beberapa jenis / jumlah takbir, yaitu :
1 . Empat Takbir
Dari Ibnu
Abbas “Seseorang meninggal lalu Rasulullah mendatanginya, akan tetapi jenazah
telah dibawa ke kuburan pada malam hari,
maka pada pagi harinya mereka mengabarkan kepada beliau, lalu beliau bertanya ,
‘Apa yang menghalangi kalian untuk mengabarkan kematiannya kepadaku?’ Mereka
menjawab ‘Waktu itu sudah malam dan cuaca sudah gelap, kami khawatir akan
memberatkan engkau, maka Nabi mendatangi kuburannya dan meensholatinya dengan
empat kali takbir.”(Hr Muslim : 954)
Catatan : dalam hadist ini juga terdapat pelajaran bahwa
bolehnya mensholati jenazah yg telah dimakamkan diareal pemakaman.akan kita
bahas pada babnya insyaallah……
Dari Abu
Hurairah, ia berkata :
أنّ النّبيّ صل الله عليه
وسلم نعى النّجاشي في اليوم
الذي مات فيه ، و خرج
بهم إلى المصلّى
فصفّبهم ، فكبّر عليه أربعا
“Bahwa Nabi mengumumkan kematian An Najasyi pada hari
kematiannya, kemudian beliau keluar bersama para sahabat ke musholla dan
bershof dengan mereka, lalu beliau bertakbi dengan empat kali takbir.”(Hr
Bukhari : 1333, Muslim : 951)
Pendapat ini dikemukakan oleh Umar bin Khathab, Ibnu Umar,
Zaid bin Ztabit, Hasan bin Ali, Ibnu Abu Auf, Al Barra bin Azib, Abu Hurairah,
Atho’, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Malik, Ibnu Mubarok, dll (lihat Al Majmu’,
Syarhus Sunnah, Al Umm)
2 . Lima Takbir
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia
berkata:”Zaid pernah melakukan sholat atas jenazah kita dengan empat takbir,
namun suatu ketika beliau pernah melakukan dengan lima takbir pada jenazah yang
lain, maka kami menanyakan hal itu, lalu ia menjawab “bahwa Rasulullah pernah
melakukan takbir tersebut.”(Hr Muslim : 957)
Imam Tirmizdi berkata :”Sebahagian ulama memilih sholat
jenazah dgn lima takbir karena ada riwayat yg dating dari sahabat-sahabat Nabi
dan yg lainnya. Mereka berpendapat bahwa sholat jenazah itu dengan lima
takbir.”(lihat hadist no 1023)
3 . Enam Takbir
Dari Ali
bin Abu Tholib :”Sesungguhnya dia bertakbir atas jenazah Sahl bin Hunaif enam
takbir, dan dia berkata sesungguhnya Sahl adalah ahli badr.”(Hadist sohih,
lihat ahkamul janaiz Syaikh Albani : 113)
Dalam riwayat yg lain dari Abdul Khair ia berkata bahwa:”
Ali bin Abu Tholib apabila mensholati jenazah ahli badar beliau melakukan
takbir enam kali dan kepaada segenap sahabat Nabi ia bertakbir lima kali,
sedangkan pada umumnya orang ia bertakbir empat kali takbir.”(Hr At Thahawi, Ad
Daraquthni, dan Al Baihaqi )
4 . Tujuh Takbir
Musa bin
Abdullah bin Yazid berkata:”Sesungguhnya Ali mensholati jenazah Abu Qatadah
dengan melakukan takbir sebanyak tujuh kali. Dan adalah ia seorang ahli
badar.”(Hr At Thohawi, dan Al Baihaqi)
Catatan
-
Perlu diketahui bahwa
sholat jenazah dengan enam dan tujuh takbir diperselisihkan oleh para ulama.
Namun dalam hal ini terdapat sejumlah atsar yang mauquf, sebagaimana
sebagiannya telah saya sebutkan diatas.
-
Perlu diketahui juga bahwa
atsar-atsar yang mauquf tersebut mempunyai status hukum yang marfu’ (terangkat
sanadnya sampai kepada Nabi)disebabkan karena sholat jenazah dengan enam dan
tujuh takbir telah dilakukan oleh sebagian kibar sahabat(sahabat besar)didepan
sahabat yang lain dan tidak didapatkan satu atsarpun bahwa mereka
mengingkarinya. Dan telah dimaklumi bahwa jika terdapat fatwa atau pendapat
dari sebagian sahabat dalam suatu permasalahan dan fatwa tersebut tersebar,
kemudian tidak didapatkan adanya bantahan dari sahabat yang lain maka fatwa
atau pendapat tersebut diterima/diamalkan.
-
Atsar-atsar tersebut
semuanya shohih datangnya dari sahabat, yang menunjukan bahwa mensholati jenazah
dengan lima, enam, dan tujuh takbir berlanjut hingga sepeninggal Nabi .
hal ini berbeda dengan yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa adanya ijma bahwa
hanya ada empat takbir saja dalam sholat jenazah, tidak labih tidak kurang.
Sebagaimana disebutkan oleh imam Nawawi dalam Al Majmu’ 5/187.
-
Ibnu Hazm telah menjelaskan
tentang kesalahan dakwaan adanya ijma tersebut dalam Al Muhalla 5/126.
5 . Sembilan Takbir
Abdullah
bin Zubair berkata “Nabi memerintahkan untuk menghadirkan mayat Hamzah pada
perang uhud, kemudian menutupinya dengan burdah(serban beliau), lalu men
sholatinya. Beliau mensholatinya dengan sembilan takbir.”(Hr At Thohawi)
Peringatan :
ü
Berkata syaikh Al Bani “ini
adalah jumlah paling banyak yang aku dapati dari jumlah takbir dalam sholat
jenazah. Oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir dalam
sholat jenaazah lebih dari Sembilan kali. Akan tetapi boleh kurang dari
Sembilan kali takbir dengan batas minimalnya empat kali takbir. Itulah batas
minimal yang diriwayaatkan dari Nabi salallahu ‘alahi wasllam.”
ü
Ibnu Qayyim mengomentari
riwayat-riwayat yang menyebutkan jumlah takbir dalam sholat jenazah yakni dari
riwayat yg menyebutkan empat kali takbir, lima, enam, tujuh, dan Sembilan kali
takbir beliau berkata “Atsar-atsar itu semuanya shohih, Karena itu kita tidak
boleh melarangnya. Sebab Nabi tidak pernah melarang melakukan takbir dalam
sholat jenazah lebih dari empat kali takbir. Beliau bahkan melakukannya,
demikian pula para sahabat melakukannya sepeninggal beliau.”(Lihat zaadul
Ma’ad)
0 komentar:
Posting Komentar