Jumat, 18 Mei 2012

HUKUM JENAZAH Bag 4


SHOLAT JENAZAH

Hukum sholat jenazah
        Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Nabi telah memerintahkan yang demikian, seperti yang tersebut dalam riwayat dari Abu Hurairah, suatu ketika ada orang yang meninggal lalu di bawah ke hadapan Nabi, sedangkan si mayit tersebut masih mempunyai hutang,lalu Nbi bertanya; ‘’Apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya ?”jika dikatakan kepada beliau ada harta peninggalannya maka beliau mensholatinya, namun jika tidak ada maka beliau berkata kepada  kaum muslimin (para sahabat) solatilah teman/ saudara kalian! ‘’ ( Hr Bukhari : 1251, An Nasa’I : 1960 )
        Dari  Zaid bin Khalid Al Juhani , ada seseorang sahabat Nabi meninggal pada perang Khaibar, lalu di kabarkan kepada Rasulullah, maka beliau bersabda, ‘’Solatilah teman kalian! ‘’ mendengar sabda tersebut para sahabat menjadi hera dan wajah-wajah mereka berubah ‘’ kemudian Nabi bersabda:
إنّ  صاحبكم  غلّ  فى  سبيل الله                                                                                          
“sesungguhnya teman kalian itu telah berbuat curang di jalan Allah ‘’. (Hr Malik, Abu Daud :2710, An Nasa’I; 464).
Kemudian kami memeriksa barang bawaannya dan kami dapatkan perhiasan dari perhiasan Yahudi yang harganya tidak lebih dari 2 dirham ( Hadist ini dinyatakan sohih oleh Al-Al Bani).
Catatan :
-          Dari kedua atsar diatas kita dapatkan pelajaran bahwa hokum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini dapat dilihat bahwa pada kasus diatas Nabi hanya mencukupkan dengan sholatnya para sahabat terhadap jenazah tsb dan beliau terlibat lanssung dalam melakukan sholat pada saat tsb.
-          Bagi orang – orang terpandang atau yg mempunyai kedudukan di suatu kampung, maka dibolehkan atau bahkan dianjurkan untuk tidak mensholati jenazah yg masih mempunyai tanggungan hutang, mati bunuh diri, atau orang yg wafat di medan perang akan tetapi berbuat curang. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan keras kepada kaum muslimin yg masih hidup agar mereka takut dan tidak terjatuh dalam perbuatan – perbuatan tsb. Hal ini juga berlaku untuk jenazah pelaku atau ahli bid’ah, agar orang yg masih hidup dapat mengambil pelajaran hingga mereka tidak melakukan dan meremehkan perbuatan bid’ah.


Keutamaan mensholati jenazah
Dalam hal ini ada beberapa riwayat yg akan saya ketengahkan kepada para pembaca diantara sekian banyak riwayat yg ada, diantaranya sbb :
-          Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda:
من  شهد  الجنازة  حتّى  يصلّى  عليها  فله  قيراط  ،  و من  شهد ها  حتّى  تدفن  فله  قيراطان ،  قيل  و ما  القيراطان  ؟ قال  مثل  الجبلين  العظيمين                                                                                                          
“Barang siapa yg menyaksikan jenazah hingga mensholatinya, maka ia mendapatkan pahala satu qirath. Dan barangsiapa yg menyaksikannya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapat pahala dua qirath.”kemudian ditanyakan , “Apakah yg dimaksudkan dengan dua qirath itu ?”Nabi menjawab , “Ia seperti dua gunung yg besar.”(Hr Muslim : 945)
-          Dari Abdullah bin Abbas, ia mempunyai seorg anak yg meninggal dunia di Qadid atau Ba’asfan kemudian ia berkata , “Wahai Kuraib lihatlah apa yg dilakukan orang-orang terhadap jenazah itu”,Kuraib berkata lalu aku keluar dan aku mendapati orang-orang telah berkumpul karenanya dan akupun mengabarkannya.”Ibnu Abbas bertanya,”Apakah jumlah mereka mencapai sekitar empat puluh ?”Kuraib menjawab “Ya”Ibnu Abbas lalu berkata,”Keluarkanjenazah itu karena saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
ما  من  رجل  مسلم  يموت  فيقوم  على  جنازته  أربعون  رجلا  لا  يشركون  با لله  شيئا  إلاّ  شفّعهم  الله  فيه                
“Tidaklah seorang hamba muslim meninggal dunia, lalu disholati oleh empat puluh orang laki-laki, yg mereka tidak menyekutukan Allah(tidak syirik), kecuali Allah akan memberikan syafa’at mereka kepadanya.”(Hr Muslim : 948)
-          Hadist Aisyah, dari Nabi, beliau bersabda:
ما  من  ميّت  يصلّى عليه  أمّة  من المسلمين  يبلغون  مائة  كلّهم  يشفعون  له  إلاّ  شفّعوا  فيه                              
“Tidaklah seorang meninggal lalu disholati oleh seratus orang muslim, kemudian semuanya meminta syafa’at untuk jenazah itu, kecuali Allah akan memberikan syafa’at pada jenazah itu.”(Hr Muslim : 947)
Dengan memperhatikan ketiga hadist diatas, maka kita dapat mengetahui bahwa :
a.       Betapa besarnya pahala orang yg hadir untuk melakukan sholat jenazah, terlebih lagi jika dia ikut serta sampai selesai pemakaman jenazah itu.
b.      Semakin banyak orang yg melakukan sholat jenazah, maka akan semakin baik dan bermanfa’at bagi jenazah itu.
c.       Besar dan pentingnya kedudukan tauhid, sehingga do’a para ahli tauhid dikabulkan oleh Allah.
d.      Dianjurkan untuk yg hadir melakukan sholat jenazah adalah para muwahidun (ahli tauhid).
e.      Dianjurkan membuat tiga shof dibelakang imam, sebagaimana hal ini ditunjukan oleh hadisst-hadist shohih yg lainnya.(lihat riwayatnya dalam Sunan Abu Daud : 3150, Tirmidzi : 1033, Ibnu Majah : 1490)

Posisi Imam Dalam Sholat Jenazah
Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ualama, sebagaimana telah dimaklumi pada hampir semua perso’alan fiqih. Namun agar tidak terlalu panjang  lebar yg pada akhirnya nanti akan membingungkan para pembaca, maka insyaallah saya hanya akan menukilkan pendapat yg rojih/kuat berdasarkan dalil-dalil syar’i. Jika mayyit tersebut adalah laki-laki, maka jenazah itu diletakkan diarah kiblat kemudian imam berdiri pada posisi lurus dengan kepala si mayyit menghadap arah kiblat. Namun jika si mayat adalah seorang wanita, maka diletakkan diarah kiblat kemudian imam berdiri ditengahnya(antara kepala dan kakinya) dengan menghadap arah kiblat. Ini adalah pendapat madzhab syafi’I, Ahmad, dan Ishaq dan sebagian madzhab Hanafi.(lihat Al Majmu’ 5/225, Syarh Al Ma’ani 1/284)
Asy-syaukani berkata:” inilah pendapat yg benar”
Dalil-dalil yg mendasari pendapat ini adalah sebagai berikut :
         i.            Abu Golib Al Kayyat berkata “Saya melihat Anas bin Malik mensholati jenazah laki-laki, maka ia berdiri didepan kepalanya. Dalam riwayat lain ,”ia berdiri didepan kepala ranjang.”(lihat ahkamul jana’iz syaikh Albani, hal 138)
       ii.            Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata :
صلّيت  وراء النّبي  على امرأة  ماتت  في نفاسها ، فقام  وسطها (متفق عليه )                                                  
“Aku pernah sholat dibelakang Nabi terhadap jenazah seorang wanita yg wafat karena melahirkan(dalam masa nifas), maka Nabi berdiri ditengahnya.”(mutafaq ‘alaih).

Jika terdapat banyak jenazah diantaranya laki-laki dan perempuan, maka dalam hal ini urusannya dikembalikan kepada imam, ia  boleh mensholati jenazah satu persatu atau mensholati semua jenazah dengan satu sholat, semua jenazah diletakkan dihadapan imam dengan posisi imam menghadap arah kiblat. Posisi jenazah laki-laki didepan yakni dekat dengan imam dan jenazah perempuan berada dibelakang jenazah laki-laki.
Seorang imam dari kalangan tabi’in yg bernama Nafi’ (mantan budak Ibnu Umar), ia berkata, “Ibnu Umar mensholati Sembilan jenazah, ia meletakkan jenazah laki-laki didepan imam, sedangkan jenazah perempuan beraa disetelahnya sesuai dengan arah kiblat.”(Hr An Nasa’I 4/71, Daraquthni 2/79)
Catatan:
·         Dibolehkan bagi wanita untuk mensholati jenazah atau ikut mensholati jenazah jika ia dapat menghindari tabarruj dan ikhtilah, akan tetapi tidak dibolehkan bagi wanita untuk mengantarkan jenazah. Dari Abdullah bin Zubair bahwa Aisyah memerintahkan orang-orang agar jenazah Sa’ad bin Abu Waqash dibawa kedalam masjid, lalu Aisyah ikut mensholatinya. Melihat hal itu orang-orangpun mengingkarinya, maka Aisyah mengatakan :
و الله لقد صلّى رسول الله ابني بيضاء في المسجد (روا ه  مسلم )                                                             
“Demi Allah sungguh Rasulullah melakukan sholat atas dua anak Baidha’ di dalam masjid”(Hr Muslim : 973)
·         Bolehnya melakukan sholat jenazah didalam masjid, namun yg lebih utama dilakukan diluar masjid yaitu ditempat yang cocok dan yang khusus untuk melakukan sholat jenazah. Demikian yang sering dilakukan oleh Nabi dan inilah yang dicontohkan oleh Beliau.(lihat Al Wajiz hal 174 oleh Dr Abdul ‘Azhim Al badawi)
·         Adapun bila ditemukan potongan-potongan jenazah yang tidak utuh sprt potongan tangan, kaki atau tulang-tulang saja, maka dalam hal ini para ulama berikhtilaf. Apakah potongan-potongan tsb harus dimandikan dan disholati sebelum dimakamkan atau hanya dimakamkan tanpa disholati dan dimandikan ? . Dalam hal ini ada sejumlah atsar yang semuanya tidak luput dari kritikan, entah do’if atau mursal. Hingga jika kita amati maka perbedaan/ikhtilaf itu dikelompokkan menjadi tiga kelompok secara garis besar.
Pertama; Bahwa jenazah itu tetap di solati, baik anggota badannya tinggal sedikit maupun banyak. Ini adalah pendapat As-Syafi’I, Ahmad, dan di kuatkan oleh Ibnu Hazm. ( Lihat Almuhalla 5/138, masalah:580).
Kedua; Jika anggota badan mayyit yang ada lebih dari setengahnya, maka di mandikan dan di sholati, namun jika hanya setengah tidak perlu di mandikan dan tidak pula di sholati. Demikian pendapat Abu Hanifah. Adapun Imam Malik berpendapat tubuh mayyit yang tinggal sedikit tidak perlu di sholati.
Ketiga; Tidak perlu disholati sisa tubuh yang ada. Ini adlah pendapat Abu Daud. ( Lihat Almajmu 5/214).
Dari ketiga pendapat di atas yang rojih ( kuat) adalah jika belum ada satu pun orang yang mensholati  potongan potongan tubuh jenazah tersebut, maka potongan tubuh itu di mandikan dan disholati, lalu di kuburkan. Namun jika sudh ada yang mensholatinya, kemudian di temukan bagian tubuh yang lain dari mayyit itu maka tidak perlu disholati tapi di mandikan dan dikuburkan. Wallahuwaliyyu  At-Taufik
·         Jika anak kecil yang belum baligh meninggal maka disyariatkan untuk mensholatinya. Hal ini berdasarkan hadits  Aisyah, bahwa ia berkata :” Suatu ketika pernah didatangkan kepada Rasulullah jenazah seorang anak kecil dari golongan Anshor lalu beliau mensholatinya.’’( Hr Muslim : 2662, An-Nasa’I, dan Ahmad ).
·         Tidak ada perselisihan di antara para ulama, bahwa bayi yang meniggal jika sudah bisa menangis( berteriak )atau bersin maka ia disholati. Ibnu Mundzir berkata, ‘’ Para ulama telah bersepakat bahwa anak kecil yang telah menghirup udara kehidupan dan bisa berteriak, maka ketika meninggal dunia ia disholati.’’(lihat Al Ijma’ hal 30)
·         Adapun bayi gugur , maka para ulama berselisih tentangnya namun yang rojih adalah apa yang saya nukilkan berikut ini.Dari Al Mugiroh bin Syu’bah bahwa Nabi bersabda :
السّقط  يصلّى  عليه  ويدعى  لوالديه  بالمغفرة  والرّحمة                                                                         
“Bayi yang gugur itu disholati dan orang tuanya dido’akan agar mandapat ampunan dan rahmat.”(Hr At Tirmizdi : 1031, Ibnu Majah : 1507, An Nasa’I, Ahmad, dan yang lainnya)

Al Khathabi menukil dari Ahmad and Ishaq bin Rahawaih bahwa keduanya berkata:”Setiap jiwa yang telah ditiupkan ruh dan telah sempurna mencapai umur empat bulan sepuluh hari , maka harus disholati.”
An Nawawi berkata:”Secara zhohir bayi itu disholati jika ditiupkan ruh dan telah berumur empat bulan. Jika ia gugur sebelum masa itu , maka tidak perlu disholati , karena yang demikian itu tidak dinamakan sebagai mayit. Dasar dalil unt hal ini adalah hadist marfu’ yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud “Sesungguhnya penciptaan salah seorang dari kalian dalam perut ibunya setelah berkumpul selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah, lalu membentuk daging, lalu Allah mengutus malaikat…..dan ditiupkan ruh kepadanya.”(Hr Bukhari : 3208, Muslim : 2643)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SHOLAT JENAZAH
Takbir
       Dalam hal ini ada dua hal yang perlu diperhatikan
Pertama : Jumlah takbir
Kedua : apakah diharuskan mengangkat tangan dalam setiap kali bertakbir atau tidak.
A . JUMLAH TAKBIR
           Telah disebut dari Nabi tentang beberapa jenis / jumlah takbir, yaitu :
1 . Empat Takbir
          Dari Ibnu Abbas “Seseorang meninggal lalu Rasulullah mendatanginya, akan tetapi jenazah telah dibawa ke kuburan  pada malam hari, maka pada pagi harinya mereka mengabarkan kepada beliau, lalu beliau bertanya , ‘Apa yang menghalangi kalian untuk mengabarkan kematiannya kepadaku?’ Mereka menjawab ‘Waktu itu sudah malam dan cuaca sudah gelap, kami khawatir akan memberatkan engkau, maka Nabi mendatangi kuburannya dan meensholatinya dengan empat kali takbir.”(Hr Muslim : 954)
Catatan : dalam hadist ini juga terdapat pelajaran bahwa bolehnya mensholati jenazah yg telah dimakamkan diareal pemakaman.akan kita bahas pada babnya insyaallah……
          Dari Abu Hurairah, ia berkata :
أنّ  النّبيّ صل الله عليه وسلم  نعى النّجاشي  في اليوم  الذي  مات  فيه ، و خرج  بهم  إلى  المصلّى  فصفّبهم  ، فكبّر عليه أربعا   
“Bahwa Nabi mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya, kemudian beliau keluar bersama para sahabat ke musholla dan bershof dengan mereka, lalu beliau bertakbi dengan empat kali takbir.”(Hr Bukhari : 1333, Muslim : 951)               
Pendapat ini dikemukakan oleh Umar bin Khathab, Ibnu Umar, Zaid bin Ztabit, Hasan bin Ali, Ibnu Abu Auf, Al Barra bin Azib, Abu Hurairah, Atho’, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Malik, Ibnu Mubarok, dll (lihat Al Majmu’, Syarhus Sunnah, Al Umm)
2 . Lima Takbir
          Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata:”Zaid pernah melakukan sholat atas jenazah kita dengan empat takbir, namun suatu ketika beliau pernah melakukan dengan lima takbir pada jenazah yang lain, maka kami menanyakan hal itu, lalu ia menjawab “bahwa Rasulullah pernah melakukan takbir tersebut.”(Hr Muslim : 957)
Imam Tirmizdi berkata :”Sebahagian ulama memilih sholat jenazah dgn lima takbir karena ada riwayat yg dating dari sahabat-sahabat Nabi dan yg lainnya. Mereka berpendapat bahwa sholat jenazah itu dengan lima takbir.”(lihat hadist no 1023)
3 . Enam Takbir
           Dari Ali bin Abu Tholib :”Sesungguhnya dia bertakbir atas jenazah Sahl bin Hunaif enam takbir, dan dia berkata sesungguhnya Sahl adalah ahli badr.”(Hadist sohih, lihat ahkamul janaiz Syaikh Albani : 113)
Dalam riwayat yg lain dari Abdul Khair ia berkata bahwa:” Ali bin Abu Tholib apabila mensholati jenazah ahli badar beliau melakukan takbir enam kali dan kepaada segenap sahabat Nabi ia bertakbir lima kali, sedangkan pada umumnya orang ia bertakbir empat kali takbir.”(Hr At Thahawi, Ad Daraquthni, dan Al Baihaqi )
4 . Tujuh Takbir
             Musa bin Abdullah bin Yazid berkata:”Sesungguhnya Ali mensholati jenazah Abu Qatadah dengan melakukan takbir sebanyak tujuh kali. Dan adalah ia seorang ahli badar.”(Hr At Thohawi, dan Al Baihaqi)

Catatan
-          Perlu diketahui bahwa sholat jenazah dengan enam dan tujuh takbir diperselisihkan oleh para ulama. Namun dalam hal ini terdapat sejumlah atsar yang mauquf, sebagaimana sebagiannya telah saya sebutkan diatas.
-          Perlu diketahui juga bahwa atsar-atsar yang mauquf tersebut mempunyai status hukum yang marfu’ (terangkat sanadnya sampai kepada Nabi)disebabkan karena sholat jenazah dengan enam dan tujuh takbir telah dilakukan oleh sebagian kibar sahabat(sahabat besar)didepan sahabat yang lain dan tidak didapatkan satu atsarpun bahwa mereka mengingkarinya. Dan telah dimaklumi bahwa jika terdapat fatwa atau pendapat dari sebagian sahabat dalam suatu permasalahan dan fatwa tersebut tersebar, kemudian tidak didapatkan adanya bantahan dari sahabat yang lain maka fatwa atau pendapat tersebut diterima/diamalkan.
-          Atsar-atsar tersebut semuanya shohih datangnya dari sahabat, yang menunjukan bahwa mensholati  jenazah  dengan lima, enam, dan tujuh takbir berlanjut hingga sepeninggal Nabi . hal ini berbeda dengan yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa adanya ijma bahwa hanya ada empat takbir saja dalam sholat jenazah, tidak labih tidak kurang. Sebagaimana disebutkan oleh imam Nawawi dalam Al Majmu’ 5/187.
-          Ibnu Hazm telah menjelaskan tentang kesalahan dakwaan adanya ijma tersebut dalam Al Muhalla 5/126.
5 . Sembilan Takbir
            Abdullah bin Zubair berkata “Nabi memerintahkan untuk menghadirkan mayat Hamzah pada perang uhud, kemudian menutupinya dengan burdah(serban beliau), lalu men sholatinya. Beliau mensholatinya dengan sembilan takbir.”(Hr At Thohawi)
Peringatan :
ü  Berkata syaikh Al Bani “ini adalah jumlah paling banyak yang aku dapati dari jumlah takbir dalam sholat jenazah. Oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir dalam sholat jenaazah lebih dari Sembilan kali. Akan tetapi boleh kurang dari Sembilan kali takbir dengan batas minimalnya empat kali takbir. Itulah batas minimal yang diriwayaatkan dari Nabi salallahu ‘alahi wasllam.”
ü  Ibnu Qayyim mengomentari riwayat-riwayat yang menyebutkan jumlah takbir dalam sholat jenazah yakni dari riwayat yg menyebutkan empat kali takbir, lima, enam, tujuh, dan Sembilan kali takbir beliau berkata “Atsar-atsar itu semuanya shohih, Karena itu kita tidak boleh melarangnya. Sebab Nabi tidak pernah melarang melakukan takbir dalam sholat jenazah lebih dari empat kali takbir. Beliau bahkan melakukannya, demikian pula para sahabat melakukannya sepeninggal beliau.”(Lihat zaadul Ma’ad)

0 komentar:

Posting Komentar